SEMARANG, suaramerdeka.com – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diundangkan tanggal 20 November 2020, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) termasuk satu diantara 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun masuk dalam daftar PSN terbaru. Demikian penjelasan Ahmad Fauzie Nur, Direktur Operasional PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau disingkat KIW.
Fauzie menambahkan, rencananya sudah matang untuk mengelola KITB, sebab KIW merupakan anggota konsorsium dengan pola Joint Ventura (JV) bersama-sama dengan PT PP (Persero), PTPN IX dan Pemkab Batang. Masuknya KITB merupakan tantangan sekaligus peluang.
“Tantangan karena Presiden dengan menerbitkan Perpres 109/2020 menaruh harapan besar terhadap KITB untuk memaksimalkan dampak PSN bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Fauzie.
Sedangkan peluangnya KITB sekaligus merupakan pengembangan KIW yang sudah membangun, mengembangkan dan mengelola kawasan industri namun tersedianya lahan sangat terbatas.
Pihaknya optimistis dengan KITB, dikarenakan lahan seluas 4.300 hektare milik negara yang dikelola oleh PTPN IX akan efektif. Selain itu tidak perlu melakukan pembebasan lahan. Di mana aspek pembebasan lahan menjadi variabel yang paling menantang dalam setiap pembangunan kawasan baru.
Untuk itulah rencana JV yang terdiri dari perusahaan BUMN dan Pemkab Batang segera terwujud dan harus sinergi. Sinergitas diperlukan karena kolaborasi empat komponen organisasi yang memiliki karakter dan core bisnis yang berbeda.